Bisnis  

Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri

Konferensi pers Kemendag Yang Berhubungan Bersama pengeluaran 26.415 kontainer yang tertahan Ke dua pelabuhan, Minggua (19/5/2024). FOTO/Iqbal

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 26.415 kontainer tertahan Ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat Aturan pengetatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri. Sebanyak 17.304 kontainer tertahan Ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer Ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemendag menyebutkan, tertahannya pengangkutan kontainer tersebut disebabkan Bersama gagalnya mengantongi dokumen Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, sebab belum terbitnya Persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, isi muatan Untuk kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri Untuk produk elektronik, Makeup, Pharma, hingga tekstil.

“Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) Sebab proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer Ke pelabuhan),” ujar Budi usai konferensi pers Ke kantornya, Minggu (19/5/2024).

Bersama Detail, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan Ke pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri.

“Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer Ke pelabuhan yang disebabkan Antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk Barang Dagangan tertentu,” sambungnya.

Bersama Detail, Budi menjelaskan regulasi teranyar tersebut, beberapa Barang Dagangan sudah dibebaskan Untuk persyaratan teknis Ke Kementerian Perindustrian maupun persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Ke Kementerian Perdagangan.

Barang Dagangan seperti Terapi tradisional dan Pendukung Kesehatan Keadaan, Makeup dan perbekalan Rumah tangga, Saku, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (PI) Untuk Kemendag Untuk masuk Di Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Sesudah Itu, Untuk Barang Dagangan seperti elektronik, alas kaki, Pengganti Karena Itu dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) Untuk Kemenperin ketika mau masuk Di Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (PI) Untuk Kemendag saja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri