Kemenkes Berencana Bantu Fasilitas Medis yang Belum Penuhi Standar KRIS, Segini Besarannya


Jakarta

Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran RI (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah Berencana Menyediakan Dukungan dana kepada Fasilitas Medis pemerintah yang masih belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran. Besaran dananya Berencana disesuaikan Bersama masing-masing kelas Di Fasilitas Medis tersebut.

“Sebagai tipe A itu Di Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Lokasi) Sebagai berubah Di ruang rawat biasa Karena Itu KRIS. Sebagai Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante Ke Ruang Pertemuan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (6/6/2024).

“Sedangkan Sebagai kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Berencana kami bantu dan Dukungan tersebut diberikan Melewati DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata setengah miliar per tahun,” sambungnya.


Dante melanjutkan Sebagai Fasilitas Medis swasta yang Berencana mengimplementasikan skema KRIS, mereka Berencana dibantu secara teknis Bersama pemerintah. Tetapi, Yang Berhubungan Bersama biaya operasional, Dante menegaskan Sebagai Fasilitas Medis swasta menggunakan dana pribadi.

“Sedangkan Fasilitas Medis swasta didorong Sebagai menggunakan dana mandiri. Tapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan Sebagai mengimplementasikan KRIS ini Sebagai Fasilitas Medis swasta,” sambungnya.

Penerapan KRIS ini Ke Fasilitas Medis pemerintah dan swasta Ke Indonesia masih Berencana terus disempurnakan sistem terbaiknya. Dante melanjutkan paling lambat penerapan KRIS Berencana Digunakan pemerintah paling lambat Juni 2025.

“Penerapan KRIS Berencana dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Berencana ditetapkan Ke 1 Juli 2025. Karena Itu Sesudah penetapan, satu hari Lalu kita Berencana melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Dante optimis jika penerapan KRIS ini tidak Berencana Memangkas jumlah tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (Alat) seperti yang Pada ini ditakutkan. Menurutnya, Di 79,05 persen Fasilitas Medis pemerintah Ke RI sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Berencana dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran Berencana kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat yang sekarang berlaku ini tidak Berencana terjadi,” ujar Dante.

“Alat Fasilitas Medis itu Ke Lokasi itu Di 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Di 1-2 kehilangan tempat tidur,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Berencana Bantu Fasilitas Medis yang Belum Penuhi Standar KRIS, Segini Besarannya