Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?


Jakarta

Kementerian Keadaan RI bakal segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah soal pengamanan zat adiktif yakni produk tembakau sebagai tindak lanjut disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Pihaknya mengaku sudah menyelesaikan penyusunan draft turunan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Di zat adiktif dan selesai dibahas bersama publik maupun kementerian dan lembaga lain yang Yang Berhubungan Di.

Penetapan regulasi Untuk membatasi konsumsi rokok diutamakan Di usia anak dan remaja. Direktur Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI Eva Susanti menjelaskan salah satu regulasi Terbaru adalah pelarangan konsumsi tembakau dan rokok elektronik atau vape Untuk anak, juga remaja usia 10 sampai 21 tahun, serta wanita hamil.

“Lalu larangan iklan Hingga media sosial, berbasis Keahlian, dan larangan penjualan secara batangan,” terangnya Di konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Nasional (HTTS) 2024 Hingga Kementerian Keadaan, Rabu (29/5/2024).


“Kita juga sudah mewajibkan bahwa pemerintah Daerah Di Kontek Sini berkewajiban Untuk menetapkan KTR atau kawasan tanpa rokok Hingga wilayahnya Hingga 7 tatanan, yaitu faskes pelayanan Keadaan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” sambung dia.

Penetapan KTR disebut Eva diharapkan bisa melindungi Komunitas Di asap rokok, lantaran tidak ada batas aman seseorang Pada terkena paparan tersebut. Hingga April, sudah ada 469 kabupaten atau kota, yakni Di 91,2 persen, yang telah Memiliki peraturan KTR.

Sayangnya, tersisa 8,8 persen Daerah yang belum Memiliki peraturan KTR meski sudah diamanatkan implementasinya Lewat Perundang-Undangan.

Hingga sisi lain, Kemenkes RI juga Berusaha Untuk menyediakan layanan berhenti merokok dan mengatasi Tanda-Tanda putus nikotin Hingga puskesmas yang bisa langsung diakses. “Sampai April 2024 terdapat 228 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang telah Memiliki layanan dan 40 persen puskesmas yang telah melakukan layanan upaya berhenti merokok atau Di 4 ribu puskesmas,” tandas dia.

Meski begitu, yang masih menjadi catatan Hingga Tanah Air adalah jumlah perokok termasuk tertinggi Hingga dunia Di total Di 77 juta Komunitas. Meski demikian, Survei Keadaan Indonesia (SKI) tahun 2023 Menunjukkan adanya penurunan menjadi 7,4 persen.

“Meski Merasakan penurunan, sebenarnya ini masih jauh Di target RPJMN Hingga angka 5,4 persen,” sorot Eva.

Terlebih, jika melihat hasil Dunia Youth Tobacco Survey, penurunan konsumsi rokok konvensional tampaknya berdampak Di peralihan konsumen Hingga rokok elektronik. Pemakaiannya relatif Meresahkan hingga 10 kali lipat dibandingkan 2018, Di 0,35 persen menjadi 3,5 persen.

Gaya yang sama terlihat Di data SKI 2023, kenaikan Di 0,06 persen menjadi 0,13 persen User vape, khususnya Di kelompok anak dan remaja rentang usia 15 hingga 19 tahun.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?