Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes turun tangan Yang Terkait Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram

JAKARTA – Kementerian Kesejaganan akhirnya turun tangan Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan kecurangan atau fraud Yang Terkait Bersama klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).

Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Ke tiga Fasilitas Medis swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.

Kemenkes pun membentuk Regu Pra-Penanganan khusus sebagai upaya Memperbaiki Mutu pelayanan Kesejaganan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).

Deputi Pra-Penanganan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Pra-Penanganan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.

“Perkara Hukum Hukum klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Perkara Hukum Hukum Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Perkara Hukum Hukum yang Memperoleh catatan rekam medis Supaya Perkara Hukum Hukum yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Perkara Hukum Hukum,” tutur Pahala, Di keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.

Ke tiga Fasilitas Medis swasta, Perkara Hukum Hukum phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Di total Perkara Hukum Hukum, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesejaganan dr. Murti Utami menegaskan, Di temuan tersebut, Kemenkes Akansegera menindaklanjuti dan Memberi Pembatasan kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini Akansegera ditindaklanjuti dan juga Akansegera diberi Pembatasan Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Pada enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Di RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.

Kemenkes juga Akansegera melakukan penguatan Regu PK-JKN Ke tingkat provinsi Untuk Memperbaiki proses verifikasi fraud. Ke Di Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Kesejaganan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Di BPJS Kesejaganan.

“Bersama Sebab Itu nanti Akansegera diberikan kesempatan Di jangka waktu Pada enam bulan lamanya Untuk melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Di BPJS Kesejaganan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Bersama Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Perkara Hukum Hukum phantom billing.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan