Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI


Jakarta

Indonesia Memperbaiki kewaspadaan Di risiko penularan flu burung (Avian Influenza) Ke manusia. Kewaspadaan ini menyusul laporan Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO) Di beberapa waktu terakhir mengenai Peristiwa Pidana Penyakit Menyebar flu burung Ke manusia.

Laporan terbaru WHO yang terbit 11 Juni 2024 menyebutkan, Peristiwa Pidana Penyakit Menyebar Patogen Avian Influenza Tipe A (H9N2) Ke manusia terdeteksi Ke seorang anak yang tinggal Ke Negeri Pada Benggala Barat, India. Anak tersebut Memiliki riwayat kontak Bersama unggas dan telah pulih serta diperbolehkan pulang Di Puskesmas.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesejajaran Kementerian Kesejajaran RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M. Berkata, pihaknya senantiasa Meninjau strain Avian Influenza yang Berpeluang menular Ke manusia.


“Sesuai Bersama komitmen Internasional, Ke sektor Kesejajaran manusia, strain yang dilakukan pemantauan adalah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), yaitu H5 Ke Laboratorium Kesejajaran Komunitas (Labkesmas) tier 4 maupun LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza) yaitu H7, H9, dan yang lainnya Ke Labkesmas Rujukan Nasional,” jelas Farchanny dikutip Kemenkes RI, Sabtu (22/6/2024).

Ke Indonesia, pemantauan strain HPAI strain H5 dilakukan Bersama Memperbaiki surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI) Di adanya faktor risiko kontak langsung Bersama unggas sakit atau mati mendadak dan lingkungan yang terkontaminasi.

“Setelahnya Itu Memperbaiki surveilans Penyakit Menyebar pernapasan akut berat Bersama faktor risiko Sebagai deteksi dini suspek flu burung,” lanjut Farchanny.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan Ke pintu masuk Negeri Sebagai Memperbaiki kewaspadaan Di risiko penularan flu burung. Hal ini dilakukan terutama Di pelaku perjalanan Di Negeri-Negeri yang melaporkan adanya Peristiwa Pidana Penyakit Menyebar flu burung.

“Pertama, Memperbaiki pengawasan Di Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Di Negeri Di Negeri atau Daerah yang melaporkan adanya Peristiwa Pidana flu burung, baik Ke manusia, penumpang Ke pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas barat darat Negeri,” terang Achmad Farchanny Tri Adryanto.

“Kedua, Memperbaiki pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan, terutama Daerah/Negeri yang Di terdeteksi Peristiwa Pidana flu burung Ke manusia dan yang menunjukan Tanda Influenza Like Illness (ILI) serta Memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku,” lanjutnya lagi.

Indonesia juga mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI Ke site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesejajaran, dan melakukan pengambilan spesimen Ke Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.

Di Itu, melakukan koordinasi Bersama dinas Kesejajaran, laboratorium Kesejajaran Komunitas, dan Puskesmas rujukan setempat Sebagai Memperbaiki kewaspadaan dan penanganan flu burung Ke manusia, termasuk rujukan spesimen Ke laboratorium Kesejajaran Komunitas regional dan laboratorium rujukan nasional, yakni Balai Besar Laboratorium Biologi Kesejajaran.

Terakhir, pemerintah juga melakukan pemeriksaan dan penanganan Peristiwa Pidana jika ditemukan pelaku perjalanan yang Memiliki Tanda ILI sesuai pedoman yang berlaku. Keenam, melakukan sosialisasi dan koordinasi Bersama seluruh lintas sektor yang berada Ke Daerah kerja Balai Kekarantinaan Kesejajaran.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI