Bisnis  

Kemenperin Sangkal Keterlambatan Perdagangan Masuk Negeri Bahan Peledak Terkendala Pertek

Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan Perdagangan Masuk Negeri bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah soal keterlambatan Perdagangan Masuk Negeri bahan peledak yang dilakukan PT Pindad (Persero) akibat terkendala pertimbangan teknis (pertek).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi Perdagangan Masuk Negeri Didalam Pindad Ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Di keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.

“Didalam hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (Untuk perizinan Perdagangan Masuk Negeri) bahan peledak Didalam PT Pindad (Persero) yang masuk Untuk SIINAs Kemenperin Ke bulan Maret-April 2024,” kata Febri, Hingga Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan Perdagangan Masuk Negeri, baik Pertek atau Rekomendasi Perdagangan Masuk Negeri, Untuk bahan peledak Untuk industri komersial Didalam kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan Dari kementerian/lembaga lain dan bukan Dari Kemenperin.

Dia menjelaskan Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek Yang Terkait Didalam Barang Dagangan Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Ke periode tersebut. Akan Tetapi, PI yang diterbitkan Dari Kemendag Yang Terkait Didalam Didalam sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

“Kami juga telah melakukan penelusuran Ke peraturan perundang-undangan Yang Terkait Didalam Perdagangan Masuk Negeri bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin Yang Terkait Didalam Didalam tertahannya kontainer Perdagangan Masuk Negeri bahan peledak PT Pindad Hingga Pelabuhan adalah Sebab lambat menerbitkan pertek Perdagangan Masuk Negeri. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan Sebab terlambat terbitnya Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) Didalam Kemendag,” kata Febri.

Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI Didalam Kemendag Pada masa Aturan lartas diberlakukan Ke bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama Didalam terbitnya Pertek Kemenperin.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri Hingga Pelabuhan bukan disebabkan Dari Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan Sebab terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Febri, menyinggung masalah Sebelumnya Di ribuan kontainer tertahan Hingga pelabuhan.

Sebelumnya, Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan menumpuknya kontainer Hingga pelabuhan Petikemas menyebabkan keterlambatan Perdagangan Masuk Negeri bahan peledak yang dilakukan PT Pindad.
Zulhas mengaku Mutakhir saja Merasakan keluhan langsung Didalam Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, yang menyebabkan dia terlambat sampai Hingga agenda peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) Hingga Auditorium Kemendag.

Dia menegaskan Mendag Zulhas dinilai tidak cermat Didalam Permendag-nya sendiri Yang Terkait Didalam perizinan Perdagangan Masuk Negeri bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kemenperin Sangkal Keterlambatan Perdagangan Masuk Negeri Bahan Peledak Terkendala Pertek