Bisnis  

Keputusan Usaha Dikriminalisasi, Direksi BUMN Tak Akansegera Berani Ambil Risiko

BUMN tidak Akansegera bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi. Eksekutif BUMN Akansegera sulit melakukan terobosan Sebab dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi. Foto/Dok

JAKARTA – Badan Usaha Milik Bangsa ( BUMN ) tidak Akansegera bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi. Pakar hukum Profesor Hikmahanto Juwana menerangkan, eksekutif perusahaan, khususnya Hingga BUMN Akansegera sulit melakukan terobosan Sebab dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi.

“Dari Sebab Itu dia (direksi BUMN) datar-datar saja, tak mau ambil risiko. Direksi ini bukannya (menjadi) risk taker tapi risk averter. Dia menghindari risiko. Hal itu Akansegera mengakibatkan BUMN kesulitan mencetak dividen yang signifikan serta melakukan berbagai Pembaharuan dan ekspansi yang dibutuhkan,” kata Hikmahanto Di Peristiwa Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Usaha , Hingga Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5).

Tetapi, Guru besar Universitas Indonesia itu juga menegaskan, jika direksi terbukti ‘nakal’ melakukan penyelewengan tetap harus ditindak tegas. Menurut dia, kerugian yang dialami merupakan Pada Bersama risiko Usaha.

Hikmahanto menambahkan, apabila keputusan Usaha dikriminalisasi maka BUMN tidak dapat berkembang lantaran direksi dibayang-bayangi ketakutan Akansegera hukuman pidana.

“Direksi itu bukan peramal, dia tidak tahu kalau sudah dilakukan berbagai simulasi Justru profesional-profesional dilibatkan, (Sesudah Itu) dia ambil keputusan, tapi tiba-tiba Pertempuran, atau tiba-tiba harga Idr melonjak, atau misalnya terjadi Covid. Dia tak bisa meramal,” ujar Hikmahanto.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Bangsa Feri Wibisono sepakat bahwa kerugian perusahaan bukanlah tanggung jawab direksi. Feri menyebut kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab Untuk direksi atau pun officer sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Di kewenangan.

“Keputusan itu dibuat Di kewenangan, dilakukan tanpa ada benturan kepentingan dan sungguh-sungguh Sebagai kepentingan terbaik Bersama perseroan. Dari Sebab Itu kalau kerugian itu timbul dan memenuhi Business Judgement Rule, itu adalah kerugian kerugian Usaha. Tidak Memperoleh risiko hukum Untuk yang bersangkutan,” kata Feri.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, kriminalisasi keputusan Usaha Hingga BUMN terjadi Sebab buruknya penegakan hukum Hingga Indonesia. Faktanya, kata Faisal, Di ini Bangsa-Bangsa yang makin maju atau sudah maju Memperoleh track record institusi yang bagus. “Dari Sebab Itu hampir mustahil Indonesia ekonominya bagus kalau institusinya buruk,” kata Faisal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Keputusan Usaha Dikriminalisasi, Direksi BUMN Tak Akansegera Berani Ambil Risiko