KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola Di WNI Di Ujung Selatan Afrika

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah Menyediakan layanan jemput bola kepada warga Bangsa Indonesia (WNI) yang tinggal Di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah Menyediakan layanan jemput bola kepada warga Bangsa Indonesia (WNI) yang tinggal Di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Kota ini berjarak Disekitar 271 km Di Cape Town, terletak Di titik paling ujung selatan Afrika.

Adapun pelayanan dilakukan Di Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah Di suami warga Bangsa Afrika Selatan (Afsel) dan Memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Sebelum 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal Di Struisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia Untuk anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.

Cape Agulhas adalah gugusan pantai Di ujung paling selatan Afrika dan menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik. Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki Di WNI yang tinggal Di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.

Di kesempatan tersebut, Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan Yang Terkait Di anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain Yang Terkait Di Perpindahan Penduduk Internasional maupun Kebugaran terkini Di Tanah Air.

Anak-anak yang lahir Di perkawinan campur sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Untuk mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial Sebab Yang Terkait Di Di status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Untuk itu, penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur Yang Terkait Di penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.

Jangan sampai Sebab ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia Sebab beberapa sebab.

Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Ketiga, mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan Di Ri.

WNI RK dan keluarganya sangat mengapresiasi perhatian dan layanan jemput bola KJRI Cape Town. Mr W, ayah EMH yang merupakan WN Afrika Selatan Merencanakan kelak anaknya Ke usia 18 tahun dapat memilih sebagai WNI dan berkarier Di Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola Di WNI Di Ujung Selatan Afrika