Larangan Jilbab Untuk Paskibraka, MUI Tuding BPIP Salah Tafsirkan Pancasila

Pemimpin Negara Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar Di Istana Negeri, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). Foto/BPMI Setpres

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) salah menafsirkan Pancasila Yang Terkait Didalam aturan pelarangan menggunakan jilbab Untuk Paskibraka . Aturan itu Menunjukkan nilai-nilai Pancasila tidak mencerminkan kepatuhan Pada ajaran agama serta Menunjukkan komitmen Pada nilai-nilai kebangsaan yang menghargai keberagaman.

“Meminta BPIP agar membersihkan institusi itu Di kepentingan politis dan penafsiran Pancasila yang menyimpang Supaya bertentangan Didalam hakikat makna dan Di tubuh Pancasila itu sendiri,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis kepada wartawan Di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Filosofi Bhineka Tunggal Ika yang Di ini dijunjung tinggi jelas tidak ditafsirkan sebagai penyeragaman, melainkan saling menghormati keberagaman. Ketika seorang umat muslim ingin menjalankan syariat mengenakan jilbab, tidak boleh ada pelarangan Didalam alasan apapun, apalagi Didalam alasan penyeragaman.

“Ini kan sudah jelas kita ini sepakat kebhinekaan kok malah penyeragaman itu udah pasti adalah tafsir yang salah. Kita sudah sepakat nih Di Di upacara adat kita yang berbeda, agama yang berbeda, menggunakan sesuai Didalam adat dan agamanya, Menunjukkan tentang perbedaan kita tapi kok ini diseragamkan,” katanya.

MUI juga meminta agar Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi Di Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yudian dinilai berperan Di membuat aturan larangan penggunaan hijab Di atribut Paskibraka 2024 yang sempat viral dan menuai kecaman.

“Kita minta Pemimpin Negara Sebagai Menimbang kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian Wahyudi), diberhentikan dan diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis kepada wartawan Di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Cholil menilai muncunya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pengganti, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka merupakan Kegagalan fatal. Di aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tidak dibolehkan menggunakan hijab.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Larangan Jilbab Untuk Paskibraka, MUI Tuding BPIP Salah Tafsirkan Pancasila