Lembaga Legis Latif Sahkan Undang-Undang Kendaraan Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan

Jakarta

Lembaga Legis Latif Terbaru saja mengesahkan Undang-undang tentang Kesejajaran Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) Di 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur Untuk Undang-Undang tersebut yakni aturan cuti Untuk ibu bekerja.

Untuk Undang-Undang Kendaraan Kia tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan Undang-Undang Kendaraan Kia Yang Berhubungan Didalam hak cuti melahirkan Untuk ibu bekerja:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak Merasakan:


a. Cuti melahirkan Didalam Syarat:

  1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Didalam surat keterangan Praktisi Medis.

Yang Berhubungan Didalam disahkannya Undang-Undang Kendaraan Kia, Pembantu Pemimpin Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Bangsa Untuk Memperbaiki Kesejajaran ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul Di masa Didepan.

Menurut Bintang, Pada ini ibu dan anak Di Indonesia masih Berjuang Didalam berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Di Pada melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

“Sedangkan Keputusan Kesejajaran ibu dan anak masih tersebar Di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum Kelompok. Kita perlu menata pelaksanaan Kesejajaran ibu dan anak Di fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana Didalam baik,” tuturnya dikutip Untuk keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Secara substansial, Undang-Undang Kendaraan Kia disebut dapat menjamin hak-Kesejahteraan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejajaran ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Sebagai tetap berdaya Di anak Untuk fase seribu hari pertama kehidupan.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lembaga Legis Latif Sahkan Undang-Undang Kendaraan Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan