Mantan Istri Tak Minta Tiko Suami BCL Ganti Rugi Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Foto/Instagram Tiko Aryawardhana

JAKARTA – Tiko Aryawardhana, suami Vokalis Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Selatan Dari mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Meski telah melaporkan Tiko Aryawardhana Dari 2022, Akan Tetapi Arina Winarto dikatakan kuasa hukumnya, Leo Siregar tidak meminta ganti rugi. Leo menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin agar keadilan ditegakkan.

Menurut Leo, Tindak Kejahatan dugaan penggelapan dana ini tidak mengharuskan Tiko Sebagai membayar ganti rugi. Adapun konsekuensi hukumnya merujuk Ke kurungan penjara sebagaimana yang tercantum Di Pasal 374 KUHP. Ke mana suami BCL itu terancam lima tahun penjara.

“Pasal 374 KUHP penggelapan Bersama jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kalau berdasar Aturan Pidana nggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Karena Itu hukumannya kurungan,” kata Leo kepada wartawan Melewati Zoom belum lama ini.

Lebih jauh, Leo menjelaskan jika Tindak Kejahatan ini bukan termasuk pidana umum. Agar, butuh proses audit Di pihak kepolisian Sebagai mengetahui aliran dana yang diduga digelapkan Tiko. Hal ini menjadi alasan Arina tidak muncul Ke publik meski Tindak Kejahatan dugaan penggelapan dana ini sudah berjalan Di dua tahun terakhir.

“Perkara Hukum ini tentang perseroan. Tindak Kejahatan perseroan bukan seperti Tindak Kejahatan pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi,” jelasnya.

“Karena Itu AW (Arina Winarto) sibuk Bersama hal itu. Apalagi Sesudah TA (Tiko Aryawardhana) menyebut Usaha tutup, mau tidak mau, Bacaan yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Di mana untung ruginya, Di mana permasalahannya. Makanya AW sangat lama menyampaikan masalah ini Ke teman-teman,” ujarnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya Itu, dugaan penggelapan ini terjadi Di periode 2015 hingga 2021. Di itu Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak Ke bidang Minuman dan minuman Ke 2015.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Istri Tak Minta Tiko Suami BCL Ganti Rugi Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar