Bisnis  

Muat Konten Judi Online, TikTok Cs Bakal Kena Denda Rp500 Juta

Jalur Digital yang memnuat konten judi online bakal dikenaikan denda ratusan juta Idr. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi Memberi peringatan keras kepada penyelenggara Jalur Digital Hingga Indonesia yang tidak memberantas konten judi online diantaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok .

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola Jalur Digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya Di Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengatakan berdasarkan pemantauan Kominfo, masih terdapat banyak konten Didalam kata Kunci atau keyword Yang Terkait Didalam judi online. Menurutnya, Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Hingga Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata Kunci. Sambil Hingga Meta 2.702 keyword kepada meta, Dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword Yang Terkait Didalam judi online Di seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Maka Itu, Budi Arie menekankan Akansegera mendenda penyelenggara Jalur Digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar Hingga Jalur Digital.

“Jika tidak kooperatif Sebagai memberantas judi online Hingga platform anda, maka saya Akansegera mengenakan denda sampai Didalam Rp500 Juta Idr per konten. Saya ulangi, saya Akansegera denda sampai Didalam Rp500 Juta per konten,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai Didalam regulasi yang telah berlaku Hingga Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Syarat perubahan dan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Syarat perubahan.

“Denda kepada Jalur Digital dikenakan sesuai Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) yang berlaku Di Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Dia menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Syarat perubahannya, dan Keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal Didalam Pengenaan Pembatasan Denda Administratif Atas Kartu Kuning Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC Sebagai Melakukan Pemutusan Akses.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Muat Konten Judi Online, TikTok Cs Bakal Kena Denda Rp500 Juta