Nunggak Ppn Kendaraan Kini Ditagih Sampai Hingga Tempattinggal


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Daerah bergerak lebih aktif Untuk Merasakan pendapatan Di sektor Ppn kendaraan, salah satunya Di cara menagih langsung Hingga Tempattinggal penunggak.

Hal ini dilakukan Di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah jemput bola door to door ini dilakukan Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di setoran Ppn Kendaraan Bermotor.

Samsat OKU Berencana mengirim petugas yang bakal mendatangi Hingga Tempattinggal wajib Ppn yang menunggak PKB hingga Hingga desa-desa agar memenuhi pembayaran tunggakan.

“Setiap Regu berjumlah lima orang. Karena Itu totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” ujar Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark Melewati Kasi Pendataan dan Penagihan Saiupuddin Hingga Baturaja, Senin (6/8), diberitakan Di.

Petugas itu juga disebut punya tugas menyosialisasikan pembayaran PKB via Alat Lunak Signal yang bisa diakses Melewati Telepon Genggam.

“Karena Itu Kelompok tidak perlu jauh datang Hingga Kantor Samsat Untuk membayar Ppn kendaraannya. Cukup Melewati telpon pintar saja,” kata dia.

Di layanan Signal terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung Hingga Tempattinggal klik Di pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim Melewati Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya Di pilihan Membahas STNK Hingga Kantor Samsat setempat Sesudah Ppn kendaraan bermotor dibayarkan Melewati Alat Lunak Signal,” ujarnya.

Langkah ini juga Untuk mendukung Syarat Di Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Yang Berhubungan Di Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan Di lebih Di dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Nunggak Ppn Kendaraan Kini Ditagih Sampai Hingga Tempattinggal