Bisnis  

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya

Ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi Kelompok atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Untuk-Untuk Kue?

Pembantu Pemimpin Negara Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan syarat organisasi keagamaan yang Akansegera diberikan jatah tambang harus Memiliki badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasi tapi harus Lewat badan usaha.

“Kita meberikan Hingga ormas bukan Hingga organisasinya, tapi Hingga badan usaha yang dimiliki Bersama ormas itu,” ujar Bahlil, Ke Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini Akansegera Memberi Penghayatan kepada para ormas keagamaan Di mengelola usaha tambang. “Tentang Penghayatan ini kan berproses. Pada memenuhi peraturan, ada Seleksi Ke pertambangan kita harus berikan kesempatan,” ujar Bahlil.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya