Bisnis  

Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini

Ri Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan satu aturan Terbaru Yang Berhubungan Bersama Keputusan izin tambang Untuk organisasi Kelompok atau ormas keagamaan. Foto/Dok

JAKARTA – Ri Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan satu aturan Terbaru Yang Berhubungan Bersama Keputusan izin tambang Untuk organisasi Kelompok atau ormas keagamaan . Aturan tersebut yakni Peraturan Ri (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Ri 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Untuk Penataan Penanaman Modal Asing.

Terdapat beberapa tambahan pasal Di Perpres terbaru ini dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum Di Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru Di aturan Sebelumnya Itu yaitu 5a, 5b, dan 5c.

Di pasal tambahan 5a ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria Di pasal 4 ayat 6 Di Perpes 70 Tahun 2023. Samping Itu juga tertulis, ormas tersebut juga harus Memperoleh organ yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Keadaan Kelompok/ umat.

“Organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Di Pasal 4 ayat (6) dan Memperoleh organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Keadaan Kelompok/ umat,” demikian tertulis Di beleid tersebut.

Lantas apa saja persyaratan yang tercantum Di Pasal 4 ayat 6 Di Pepres 70 Tahun 2023 itu? Dikutip Di beleidnya, Organisasi Kemasyarakatan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. berbadan hukum;
b. terdaftar Di sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan Bersama pemerintah;
c. Memperoleh lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan Kearifan Lokal Dunia yang hidup Di Kelompok.

Perbedaan Berikutnya yaitu Di Pasal 5a ayat 1 yang tertulis bahwa Di rangka peningkatan Keadaan Kelompok, Area Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal Di Area Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Bersama Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Sesudah Itu Di Pasal 5c ayat 1 dijelaskan, bahwa WIUPK Yang didapat Bersama ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang Mengadakan urusan pemerintahan Di bidang energi dan sumber daya mineral.

Supaya kewajiban Berikutnya yang harus dilakukan Bersama ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan Memperoleh badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum Di pasal 5c ayat 2.

“Kepemilikan saham organisasi Kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha sebagaimana dimaksud Di ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” demikian tertulis Di beleid tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini