Bisnis  

Pacu Perkembangan Ekonomi 2024, Undang-Undang Cipta Kerja Disiapkan Karena Itu Motornya

Perkembangan ekonomi Ke tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih Di 5%, Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menerangkan, salah satu upayanya lewat kselerasi penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Di segala aturan turunannya. Foto/Dok

JAKARTA – Untuk ciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan , Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja kembali Mengadakan focus group discussion yang mengusung tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Melakukanupaya” Ke Medan, beberapa waktu lalu.

Perkembangan ekonomi Ke tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih Di 5%. Hal ini disampaikan Di Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih 70 peserta FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus Sebagai mencapai Perkembangan ekonomi Ke atas 5% membutuhkan reformasi struktural.

“Upaya pemerintah Untuk memacu Perkembangan ekonomi ini, salah satunya Melewati akselerasi penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Di segala aturan turunannya,” jelas Arif Untuk sambutannya.

Dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya Sebagai mereformasi secara struktural, Ke mana undang-undang ini Memberi kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.

“Untuk Undang-Undang Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan Terbaru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujar Arif.

Supaya menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar Lebihterus mudah serta cepat prosesnya.

Di Detail, Arif menekankan, bahwa Untuk era 4.0 semua permohonan yang berkaitan Di perizinan harus mulai beralih Di manual menjadi digital.

“Instrumen yang ada Untuk perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission – Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar Kelompok, khususnya pemohon paham Berencana tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.

Arif melanjutkan, bahwa sistem tersebut tidak Berencana terintegrasi Di baik jika tidak ada kerjasama yang solid Di pemerintah pusat, pemerintah Lokasi, serta penerima manfaat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pacu Perkembangan Ekonomi 2024, Undang-Undang Cipta Kerja Disiapkan Karena Itu Motornya