Paksakan Google Play Billing System Ke Developer

Google Indonesia tersandung Tindak Kejahatan dugaan persaingan usaha Sebab Google Billing System. Foto: ist

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang Peristiwa Pidana No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Sidang tersebut berkaitan Di dugaan Pelanggar persaingan usaha tidak sehat Di penerapan Google Play Billing System.

Penundaan sidang diputuskan Dari Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, Sebab kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan Untuk mewakili Terlapor Di sidang.

“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 Di agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggar Dari Investigator,” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Kelompok dan Kerja Sama Ke Sekretariat KPPU.

Dugaan Pelanggar Google

Tindak Kejahatan ini bermula Di inisiatif KPPU yang melakukan penyelidikan Pada Google LLC Dari 14 September 2022.

Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Aturantertulis No. 5 Tahun 1999.

Pelanggar ini Yang Terkait Di Di kewajiban Google Untuk perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya Lewat Google Play Store Untuk menggunakan Google Play Billing System.

Google juga diduga Menyediakan Pembatasan berupa penghapusan Inisiatif Di Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Upaya Perubahan Perilaku Google Tidak Memenuhi Komitmen

Pada proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku Ke 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan Ke surat tersebut Ke 11 Juli 2023.

Akan Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan Ke 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen Di perubahan perilaku yang diajukan.

Sebab, proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan Ke tahap pemeriksaan Dari Sidang Majelis Komisi.

Sidang Ditunda hingga 28 Juni 2024

Sidang perdana yang dijadwalkan Ke 20 Juni 2024 terpaksa ditunda Sebab kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Majelis Komisi, yang terdiri Di Hilman Pujana sebagai Ketua, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, memutuskan Untuk menunda sidang hingga 28 Juni 2024.

Penundaan sidang ini menjadi sorotan Di Tindak Kejahatan dugaan Pelanggar persaingan usaha yang dilakukan Dari Google.

KPPU menegaskan komitmennya Untuk menegakkan hukum persaingan usaha dan memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil Untuk semua pelaku usahadiIndonesia.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Paksakan Google Play Billing System Ke Developer