Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?

Pansus Angket Haji Akansegera Melakukan Pertemuan perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Hingga Ditengah masa reses Lembaga Legis Latif. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI

Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com

BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Malahan Akansegera bekerja Hingga masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Hingga Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Cak Imin memang bukan sembarang orang Hingga balik Permasalahan panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Regu pengawas haji Lembaga Legis Latif, Cak Imin adalah penggerak utama, Malahan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memiliki target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Malahan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Bersama delapan fraksi langsung gaspol dimulai Bersama menyusun peta jalan (road map). Untuk Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Mutakhir rampung 15 Agustus mendatang.

Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Bersama Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Lembaga Legis Latif tentang Tata Tertib Hingga Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Sebagai bekerja.

Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Lembaga Legis Latif melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Hingga Pada reses? Ditilik Bersama cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Bisa Jadi dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Hingga bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Mutakhir benar-benar berakhir Di 23 Juli mendatang.

Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Lembaga Legis Latif Sebagai Mengejar pelaksanaan undang-undang atau Keputusan eksekutif yang Dikatakan keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Di Bangsa Kedaulatan Rakyat, terutama Sebagai mewujudkan keadilan bersama.

Lembaga Legis Latif menganggap ada sederet masalah krusial Di penyelengaraan haji tahun ini. Hingga Ditengah yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Bersama Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Hingga Mina, layanan katering hingga Keputusan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Hingga Indonesia.

Malahan sebagian kalangan Lembaga Legis Latif mensinyalir, ada praktik Penyuapan Hingga balik Keputusan Kemenag yang Menyediakan separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.

Yang Berhubungan Bersama tudingan Penyuapan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Setelahnya Itu kita simulasikan seperti itu. Karena Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).

Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebihterus keras belakangan ini. Tetapi Di konteks Kedaulatan Rakyat, Kejadian Luar Biasa ini adalah Pada Bersama proses yang harus dilalui sebagai upaya Sebagai menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.

Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Bersama transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memiliki hak angket atau kewenangan Mengejar, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?