Parkir Hingga Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo Hingga Jakarta, mengatakan parkiran Hingga minimarket merupakan Area privat dan berdasarkan keterangan pengelola minimarket parkir kendaraan gratis Supaya dilakukan penindakan Untuk para juru parkir liar.

Penertiban juru parkir liar Hingga minimarket ini dilakukan Di Rabu (15/5) melibatkan Disekitar 100 personel Didalam Dishub DKI, Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Sebanyak 12 orang juru parkir liar ditertibkan Hingga minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran Hingga Jakarta Pusat. Data mereka dikumpulkan lalu diminta membuat pernyataan tak melakukan pengaturan parkir secara liar lagi.

“Pungutan liar Hingga lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan Sebab lokasi itu privat, yang Setelahnya Itu pernyataan Didalam pengelola itu parkirnya gratis, Didalam sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan,” kata Syafrin diberitakan Di.

Setelahnya diamankan, kata Syafrin, para juru parkir liar itu bakal disiapkan mengikuti Pembelajaran dan pelatihan Didalam Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar menemukan pekerjaan lain sesuai minat masing-masing.

“Saya berharap tidak semuanya Berkata passion-nya juru parkir, Sebab kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” ujar dia.

Penertiban juru parkir liar ini Akansegera dilakukan Di sebulan Hingga Didepan Didalam pendekatan persuasif. Syafrin mengatakan belum ada opsi melakukan ‘sidang Hingga tempat’ bagai para juru parkir liar yang terjaring.

“Belum, kita Untuk satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur sudah mengatakan, agar kita Untuk menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan Setelahnya Itu kita arahkan,” ucapnya.

Setiap orang atau badan usaha dilarang memungut biaya parkir Hingga Berjalan atau tempat umum Hingga Jakarta kecuali Memperoleh izin Didalam Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Hal itu sudah diatur Untuk Peraturan Area Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Di Pasal 10 dan 11 yang isinya sebagai berikut:

Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir Hingga Berjalan ataupun Hingga tempat-tempat umum, kecuali Memperoleh izin Didalam Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11:
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan Hingga tempat yang telah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang Mengadakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk

“Sanksinya Hingga Untuk Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk Untuk tindak Kartu Merah yang Setelahnya Itu bisa Untuk bentuk kurungan badan 10 sampai Didalam maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai Didalam Rp20 juta,” ungkap Syafrin.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Parkir Hingga Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak