Pelabelan Bahaya BPA Di AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI Menerbitkan Keputusan yang mengatur label bahaya BPA Di galon air minum Untuk kemasan (AMDK) Di bahan polikarbonat. Aturan ini menuai pro dan kontra Untuk berbagai pihak.

Salah satu perlawanan paling keras yang menentang regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) Di galon AMDK diketahui datang Untuk salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah petinggi perusahaan multinasional. Justru, ia merupakan penguasa pangsa pasar terbesar AMDK botol, Cangkir plastik, dan galon polikarbonat berbahan Bisfenol A (BPA) Ke Indonesia.

Untuk beberapa kesempatan, asosiasi tersebut kerap mengutarakan penolakan keras Yang Berhubungan Di regulasi ini. Penolakan ini menentang usulan pelabelan BPA, lantaran Di 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat belum ada temuan masalah Kesejajaran akibat mengonsumsi AMDK tersebut.


Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan mengatur dua pasal tambahan Yang Berhubungan Di pelabelan risiko bahaya BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.

Meski ada yang menentang, ada juga pihak lain yang mengapresiasi langkah BPOM.

“BPOM bisa memperkecil Kemungkinan paparan risiko BPA Lewat pemberian label Di kemasan Konsumsi dan minuman,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga Prof. Junadi Khotib Untuk keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).

“(Pelabelan) Itu Dibagian Untuk Pelatihan publik sekaligus bentuk perlindungan Untuk masa Di anak-anak Indonesia,” sambungnya.

Adapun Indonesia menjadi satu Untuk segelintir Negeri Ke dunia yang masih membolehkan penggunaan senyawa kimia BPA Untuk kemasan air minum dan lainnya. Hal ini disinyalir terjadi akibat lobi dan perlawanan sengit yang dimotori Di pengusaha AMDK multinasional, sebab BPA justru sudah dilarang dan diperketat Ke banyak Negeri.

Bukti ketatnya peraturan dunia internasional Untuk membatasi BPA terlihat Untuk pelarangan BPA Di kemasan Konsumsi dan minuman Ke 27 Negeri Untuk UE yang diumumkan tahun 2024 ini. UE juga sangat tegas meminta perusahaan melakukan transisi hanya Untuk waktu 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.

Berbeda Di BPOM, lembaga ini cukup lunak Memberi waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK Untuk ikut regulasi pelabelan kemasan galon BPA. Lunaknya Keputusan Ke Indonesia dinilai bertolak Dibelakang Di temuan uji Perpindahan Penduduk BPOM Di AMDK galon polikarbonat yang justru menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan uji Perpindahan Penduduk BPOM Di AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan 3,4 persen sampel Ke sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal Perpindahan Penduduk BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (Dibagian per juta).

Lalu ada 46,97 persen sampel Ke sarana peredaran dan 30,91 persen sampel Ke sarana produksi yang dikategorikan ‘mengkhawatirkan’ atau Perpindahan Penduduk BPA-nya berada Ke kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen Ke sarana produksi (galon Mutakhir) dan 8,67 persen Ke sarana peredaran yang dikategorikan ‘berisiko Pada Kesejajaran’ Lantaran Perpindahan Penduduk BPA-nya berada Ke atas 0,01 bpj.

Akan Tetapi, Keputusan Indonesia yang sangat lunak ini bukan sesuatu yang aneh Lantaran hal serupa juga terjadi Ke Amerika Serikat. Diketahui, lobi industri Ke AS cukup kuat. Meski ada lebih Untuk 100 publikasi Studi tentang bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) masih belum meregulasi kemasan BPA Lantaran Merencanakan dua hasil Studi pro-BPA yang justru didanai Di grup industri kimia yang tidak netral.

Di tahun 2023, Otoritas Keselamatan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA) secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, Menunjukkan komitmen Pada standar Keselamatan yang lebih ketat. Akan Tetapi, keputusan ini Berjuang Di penolakan Untuk kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi Untuk melonggarkan standar tersebut.

Masalah-masalah ini mencerminkan pola kelambanan regulasi dan pengaruh industri yang mirip Di temuan investigasi Washington Post tahun 2009. Situasi ini menekankan perlunya kewaspadaan dan advokasi berkelanjutan Untuk memastikan bahwa kepentingan Kesejajaran Komunitas diprioritaskan Ke atas tekanan industri.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelabelan Bahaya BPA Di AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi