Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

Akademisi Untuk Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewas Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Sebagai menghormati dan melaksanakan putusan Lembaga Proses Hukum. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Akademisi Untuk Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Sebagai menghormati dan melaksanakan putusan Lembaga Proses Hukum. Menurut Ujang, putusan Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron harus dihormati.

“Dewas (harus) bekerja sesuai Di aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai Di kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu Menang Nurul Ghufron Di PTUN itu keputusan Lembaga Proses Hukum harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa Di Dewas,” ujar Ujang Untuk keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa semua proses harus dihormati dan menjaga kredibilitas KPK adalah hal yang utama. “Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.

Pengamat Hukum Edi Hardum juga Memberi pandangan serupa, menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan Kendati ada pihak yang menganggapnya keliru.

“Putusan PTUN atas gugatan Untuk Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini Bangsa hukum, Di mana hukum sebagai panglima,” tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa Kendati ada pro dan kontra Yang Berhubungan Di putusan tersebut, prinsip Bangsa hukum mengharuskan semua pihak Sebagai mematuhi putusan hakim.

“Dewas KPK adalah lembaga Bangsa yang mengawasi jalannya komisioner KPK Maka Itu Kendati penilaian sejumlah orang bahwa keputusan itu salah tapi Sebab kita menganut Bangsa hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim. Kalau misalnya Disorot salah diajukan upaya hukum lain tentunya upaya hukum banding Pada putusan itu,” jelas Edi.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti putusan sela PTUN yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Menurut Boyamin, PTUN tidak seharusnya mencampuri urusan Dewas KPK yang bukan merupakan pejabat tata usaha Bangsa.

“Penundaan ini tidak berdasarkan surat keputusan dan Dewas KPK bukan pejabat tata usaha Bangsa, Di Sebab Itu sebenarnya bukan ranahnya PTUN,” tegas Boyamin.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron