Bisnis  

Pengetatan Iklan Rokok Tidak Adil dan Bisa Picu Pemecatan Karyawan

Wacana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil Untuk industri penyiaran dan Berpotensi Untuk memicu pengurangan tenaga kerja. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menilai bahwa Wacana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil Untuk industri penyiaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku Untuk industri konvensional, tapi tidak Untuk Media Online.

“Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak Pada industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah Sebab yang diatur hanya kita, Media Online bebas (tanpa aturan yang ketat),” kata Ketua DPI M Rafiq Di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Padahal, tegas dia, yang seharusnya diatur ketat adalah Media Online lantaran sangat mudah diakses Dari Kelompok. Di Samping Itu, Media Online pun sebagian besar merupakan perusahaan Asing yang bermarkas Di luar negeri. “Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (Di Media Online). Sekarang remaja dan anak anak mana yang enggak nonton YouTube atau dengar Spotify. Aturan ini Dari Sebab Itu percuma, Dari Sebab Itu seperti pahlawan kesiangan,” cetusnya.

Pemerintah menurutnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan Sebelumnya. Dia mengklaim bahwa Di aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak Mengurangi pemasukan Di iklan rokok. “Kita bukan tidak mau diatur Sebab Pada ini kita diatur dan kita menjalankan Di sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat Mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,” tandasnya.

Rafiq menjelaskan, iklan rokok sudah diatur Di berbagai pengaturan yaitu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Langkah Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 guna memastikan komunikasi yang ditujukan Dari produsen hanya menjangkau konsumen dewasa (berusia 18 tahun Di atas). Di Samping Itu rambu-rambu tentang iklan rokok juga telah diatur Di Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana seluruh peraturan dan Syarat tersebut telah dipatuhi secara disiplin Dari pelaku industri kreatif.

Yang Berhubungan Di dampak beleid Mutakhir itu, Rafiq mengatakan bahwa hal ini dapat menghambat Pembaruan industri ekonomi kreatif, yang telah menjadi komitmen kuat baik Untuk pemerintahan Pada ini maupun pemerintahan Lanjutnya Di bawah Kepala Negara Prabowo Subianto. Lebih Jelas, aturan ini juga Berpotensi Untuk memicu pengurangan tenaga kerja Di sektor ekonomi kreatif yang pascapandemi tersisa 750.000 orang, Di Sebelumnya Di 1 juta orang.

“Jika pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau ditetapkan Di RPP Kesejajaran, maka kami khawatir angka tenaga kerja tersebut bisa merosot lagi,” tandasnya.

(fjo)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pengetatan Iklan Rokok Tidak Adil dan Bisa Picu Pemecatan Karyawan