Bisnis  

Pengusaha Pertashop Boleh Jualan Pertalite, Syaratnya Ada Tambahan Biaya Rp100 Juta

Badan Pengatur Hilir Migas dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan pengusaha Pertashop menyalurkan BBM penugasan Pertalite. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Migas dan Gas Bumi (BPH Migas) Berkata Pertashop mitra distributor resmi produk ritel Pertamina diizinkan menjual Pertalite. Kuota yang diberikan kepada Pertashop sebanyak 100.000 kiloliter (kl).

“Di kuota Pertalite 31,7 juta kl yang ditetapkan sebanyak 100.000 kl Untuk keperluan penyaluran Pertalite Ke Pertashop,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati Pada ditemui Ke Gedung Lembaga Legis Latif, dikutip Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan, Pertashop Mutakhir dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000 per liter itu jika status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.

Pengusaha Pertashop juga harus merogoh kocek tambahan Ke kisaran Rp75 juta-Rp100 juta Untuk bisa menjadi SPBU Kompak yang layak menjual Pertalite. Erika mengungkapkan Pada ini ada 10 Pertashop yang dinilai memmenuhi persyaratan sarana dan prasarana Untuk naik status menjadi SPBU kompak.

Baca Juga: Pertashop Merugi, Pengamat: Salurkan Pertalite Bukan Solusi

Erika mengatakan 10 SPBU kompak tersebut sudah boleh menyalurkan Pertalite, dan BPH Migas pun telah menyiapkan kuota Untuk masing-masing gerai. “Mutakhir satu unit Pertashop yang sudah menyalurkan Pertalite Ke akhir Mei 2024 ini,” kata dia.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pengusaha Pertashop Boleh Jualan Pertalite, Syaratnya Ada Tambahan Biaya Rp100 Juta