Bisnis  

Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Perdagangan Masuk Negeri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memperketat aturan Perdagangan Masuk Negeri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pengusaha industri tekstil Untuk negeri merasa sangat kecewa Ke pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan Perdagangan Masuk Negeri . Kekecewaan tersebut disuarakan Bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah Untuk melonggarkan aturan Perdagangan Masuk Negeri Akansegera Memberi hantaman Bagi sektor industri Untuk negeri.

Keinginan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Mengintroduksi Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.

Bersama aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) Bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri Untuk negeri. Perizinan Perdagangan Masuk Negeri Akansegera bisa dikeluarkan tanpa Mengkaji keberlangsungan industri Untuk negeri.

Pelonggaran Perdagangan Masuk Negeri tersebut ditandai Bersama dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah Ke 17 Mei 2024 Bersama Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hingga tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis Bersama Kementerian Perindustrian Untuk pelaksanaan Perdagangan Masuk Negeri seharusnya tetap dipertahankan Bersama pemerintah Sebab Mengkaji Situasi industri Untuk negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan Meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil Untuk negeri.

“Pertek itu dihilangkan Bersama kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka Bersama kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Karena Itu kami meminta Kemenperin Bagi mempertahankan adanya pertek. Sebab itu salah satu cara Bagi memastikan perlindungan Negeri kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki,” ujar Danang, Hingga Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri Secara Keseluruhan dan industri tekstil Ke khususnya sangat ketat. Pembukaan keran Perdagangan Masuk Negeri besar-besaran Akansegera membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar Akansegera terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil Akansegera kebobolan terus Bersama Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri yang masuk secara legal.

“Untuk hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong Pengganti Karena Itu per hari Akansegera membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran Perdagangan Masuk Negeri tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis Putaran belur?” ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, Karya produksi industri ini merosot Supaya terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, Sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Perdagangan Masuk Negeri