Peristiwa Pidana Dugaan Pengurangan Isi LPG 3 Kg, Kementerian ESDM: Perlu Ada Pembuktian

Kementerian ESDM menyebut perlu ada pembuktian Yang Berhubungan Didalam dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung LPG 3 Kg. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan perlu ada pembuktian Yang Berhubungan Didalam dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung LPG 3 Kilogram (Kg) atau gas melon.

Hal itu disampaikan Agus Di Merespons pernyataan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) Yang Berhubungan Didalam temuan praktik pengurangan volume LPG 3 Kg. Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan Di temuan Untuk Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.

“Karena Itu belum bisa dikatakan sebagai kecurangan Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Didalam adanya temuan Kemendag,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Agus menyampaikan pengawasan Di SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni Dari Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag Yang Berhubungan Didalam masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai Didalam aturan atau tidak. Artinya, harus memenuhi unsur tepat ukurannya. “Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang Di alat tersebut Dari Kemendag,” ujarnya.

Agus menjelaskan, alat pengisian Di SPBBE Memiliki sistem semi otomatis. Maka Untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan Di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.

Agar, Agus mengatakan, jika berat total Untuk tabung tersebut tidak mencapai 8 Kg yakni tabung 5 Kg dan gas 3 Kg, maka LPG tersebut bisa dikembalikan.

“Termasuk Komunitas, juga bisa lebih kritis Untuk ikut mengawasi Didalam menimbang Di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis Untuk biasanya bisa melaporkan lokasinya Di mana Untuk dicek. Bisa lapor Di call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Peristiwa Pidana Dugaan Pengurangan Isi LPG 3 Kg, Kementerian ESDM: Perlu Ada Pembuktian