Bisnis  

Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Tenteram Izin Produk Impor

Perprindo mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan aturan Tenteram izin Produk Impor. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pelaku usaha yang tergabung Untuk Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pembantu Ri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Ke 17 Mei 2024 lalu. Perprindo menilai pemerintah sudah mendengarkan aspirasinya, Agar permendag ini efektif mengatasi masalah hambatan Untuk Produk Impor air conditioner atau AC.

“Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi Untuk asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung Hingga Perprindo,” ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto Untuk pernyataannya, Rabu (22/5/2024).

Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Yang Berhubungan Di Tenteram Perizinan Produk Impor

Darmadi mengatakan, pihaknya Merasakan hambatan Produk Impor produk AC Sebelumnya Sebab produk AC termasuk Untuk produk yang dibatasi impornya Untuk Syarat Peraturan Pembantu Ri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan Di baik.

“Dampaknya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa Ke Pada ini Indonesia Lagi Merasakan cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang Di Keputusan tersebut,” tandas Darmadi.

Menurut dia Keputusan pembatasan produk AC belum relevan diterapkan Hingga Indonesia. Pasalnya, ekosistem industri pabrik AC Hingga Indonesia belum siap. Apalagi, hingga Pada ini belum adanya pabrik kompresor AC Hingga Indonesia yang merupakan komponen utama Untuk produk AC.

“Pembatasan Produk Impor produk AC menjadi tidak efisien Sebagai Memangkas nilai Produk Impor Sebab otomatis Sebagai memproduksi AC Hingga Untuk negeri tetap harus dilakukan Produk Impor kompressor. Kelompok Berencana dirugikan Sebab suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal,” jelas anggota Lembaga Legis Latif RI Komisi VI ini.

Lebih Jelas, penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat Agar pasar bisa berjalan normal.

“Itu langkah tepat, Agar pasar dapat segera kembali normal dan target Perkembangan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai Di Situasi seperti ini. Hal ini Sebab investor dan pelaku usaha menjadi optimistis Di adanya kepastian hukum Sebagai melakukan Penanaman Modal Untuk Negeri dan menjalankan usahanya,” pungkas Darmadi.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Tenteram Izin Produk Impor