Perundang-Undangan Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Untuk Ringankan Beban Ibu


Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Mutakhir saja mengesahkan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejaganan Ibu dan Anak (Mobil Kia) Di Pertemuan paripurna. Isi Di undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti Untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur Di undang-undang tersebut.

Menyikapi disahkannya Perundang-Undangan Mobil Kia, Pembantu Presiden Tim Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Mutakhir ini sebagai wujud kehadiran Bangsa Di Meningkatkan Kesejaganan ibu dan anak. Terlebih Di ini ibu dan anak Ke Indonesia masih Berjuang Didalam berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Di melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.

Secara substansial, Bintang mengatakan Perundang-Undangan Mobil Kia menjamin hak-Perlindungan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejaganan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Pada anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.


“Dari karenanya, suami wajib Menyediakan Kesejaganan, gizi, Pemberian pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak Merasakan pelayanan Kesejaganan dan gizi,” kata Bintang Di keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik Ke keluarga, Ke tempat kerja, maupun Ke ruang publik merupakan prasyarat penting Kesejaganan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

Di Perundang-Undangan Mobil Kia Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti Untuk ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai Didalam peraturan perundang-undangan Ke bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti Untuk suami Untuk mendampingi istri Di melakukan proses persalinan yakni Pada 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai Didalam kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur Untuk dapat Menyediakan fasilitas ruang laktasi Untuk para ibu yang Lagi Di masa menyusui

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perundang-Undangan Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Untuk Ringankan Beban Ibu