PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Sebab Dari Sebab Itu Bandar Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Menahan Sofyan, caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang Sebab menjadi bandar sabu. PKS Mengungkapkan telah memecat Sofyan. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Itu Sofyan ditangkap Bareskrim Polri Sebab menjadi bandar sabu.

“Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi Penyalahgunaan Narkotika kan, kan itu kejahatan yang extra ordinary. Dari Sebab Itu, nggak Mungkin Saja nggak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Nasir Pada dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Nasir meminta maaf kepada Kelompok Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan Untuk Tindak Kejahatan narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan Ke luar kehendak PKS.

“Kita meminta maaf kepada Kelompok Aceh atas peristiwa ini Sebab ini Ke luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu Pada ini, dia menjadi Dibagian Bersama sindikat itu,” ucap Nasir.

“Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang Untuk berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu,” tandasnya.

Untuk diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri Sebab menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai Untuk biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga diketahui merupakan bandar Penyalahgunaan Narkotika dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu Untuk pembiayaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).

“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian Produk ini Untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti.

Sofyan Merasakan sabu Bersama seorang warga Negeri Indonesia (WNI) yang berada Ke Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bersama ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata Mukti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Sebab Dari Sebab Itu Bandar Penyalahgunaan Narkotika