PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Sebab Diduga Palsukan Bukti Ke Sidang PHPU

Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru Mengkaji Memutuskan langkah Aturan Pidana Di PAN berkaitan Didalam sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.PKS

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mengkaji Sebagai Memutuskan langkah Aturan Pidana Di Partai Amanat Nasional ( PAN ). Hal ini berkaitan Didalam sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang PHPU yang dimaksud ialah berkaitan Didalam Lokasi pemilihan (dapil) Ke Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi. Di sidang ini, PAN memohon kepada MK membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) yang dimiliki Dari PKS.

Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru Menginformasikan ada dugaan pemalsuaan alat bukti yang diajukan Dari pemohon PAN Di berjalannya sidang tersebut.

“Setelahnya kami mengecek langsung bukti yang diajukan Dari PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai Didalam bukti asli yang dikeluarkan Dari Lembaga Negara dan dimiliki salinannya Dari PKS,” ujar Zainuddin Di keterangannya dikutip, Selasa (28/5/2024).

Salah satu yang diduga dipalsukan adalah C-Hasil Ke TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurut Zainuddin, nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah Di form C-Hasil tersebut.

Karenanya PKS Berencana membertimbangkan Memutuskan langkah Aturan Pidana. PKS juga meminta agar Hakim MK mengkategorikannya sebagai Kartu Kuning pidana.

“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK Sebagai memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Aturan Pidana Pencoblosan Suara Nasional,” katanya.

“Sebagai contoh, Ke TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti Didalam nama Miftah,” lanjut Skuat Hukum DPP PKS ini.

Skuat Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik Ke tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN Didalam suara PKS.

“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara Antara pemohon Didalam Yang Terkait Didalam,” kata Zainuddin.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Sebab Diduga Palsukan Bukti Ke Sidang PHPU