Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pemilihan Kepal Adaerah 2024

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Mochammad Afifuddin mengaku Merasakan surat pengunduran diri Untuk pegawai Penyelenggara Pencoblosan Suara yang ingin maju sebagai peserta Pemilihan Kepal Adaerah 2024. Foto/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Mochammad Afifuddin mengaku Merasakan surat pengunduran diri Untuk pegawai Penyelenggara Pencoblosan Suara yang ingin maju sebagai peserta Pemilihan Kepal Adaerah 2024. Hal itu dikatakannya Untuk agenda Diskusi Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 Sebagai Daerah Sumatera.

Turut hadir Di Peristiwa tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rahmat Bagja, serta perwakilan Untuk TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pemilihan Kepal Adaerah 2024.

“Jajaran kita, Untuk penyelenggara yang kok Di Di jalan pingin Karena Itu kepala Lokasi itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat,” ujar Afifuddin Untuk pidatonya.

Jika merujuk waktu 45 hari Sebelumnya waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 Karena Itu hari terakhir jajaran Penyelenggara Pencoblosan Suara mengundurkan diri. Sebagai itu, dia mempersilakan pegawai Penyelenggara Pencoblosan Suara yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.

“Saya kemarin Merasakan beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri Untuk beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau Karena Itu peserta, masih ada waktu,” sambungnya.

Afifuddin juga menegaskan kembali, Untuk anggota legislatif terpilih hasil Pencoblosan Suara Nasional 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pemilihan Kepal Adaerah 2024. “Untuk Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD dan Untuk Kandidat yang berstatus sebagai Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat Karena Itu yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pemilihan Kepal Adaerah 2024