Polwan Bakar Suami Ke Mojokerto Disebut Trauma Berat, Kejiwaannya Bakal Dicek


Jakarta

Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) disebut Merasakan trauma berat.

“Yang bersangkutan Di ini, Briptu FN yang Di ini sudah ditetapkan sebagai Individu Terduga masih trauma mendalam Yang Berhubungan Di Di peristiwa itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Briptu FN kini sudah ditahan Ke Mapolda Jatim. Tetapi Sebab kondisinya yang Merasakan trauma berat, kini ia perlu menjalani pendampingan psikologis khusus.


Dirmanto juga menyebut pendampingan psikolog juga diberikan kepada tiga orang anak Briptu Fn dan almarhum Briptu RDW.

Ke luar Peristiwa Pidana tersebut, peristiwa yang sangat menakutkan atau menyusahkan dapat memicu dampak Di psikologis. Kerugian ini disebut trauma, dan dapat mempengaruhi kemampuan seseorang Bagi mengatasi atau berfungsi secara normal.

Menurut Australian Psychological Society, reaksi setiap orang Di Pengalaman Hidup yang Berpeluang menimbulkan trauma berbeda-beda. Kebanyakan orang pulih Di baik Di Pemberian keluarga dan teman, serta tak Merasakan masalah jangka panjang.

Tetapi Di beberapa Peristiwa Pidana, ada juga orang yang membutuhkan Pemberian khusus Di psikolog dan Merasakan dampak jangka panjang.

Banyak orang Memiliki reaksi emosional atau fisik yang kuat Setelahnya Merasakan peristiwa traumatis. Bagi kebanyakan orang, reaksi ini mereda Di beberapa hari atau minggu. Tetapi Di beberapa Peristiwa Pidana lainnya, gejalanya Bisa Jadi bertahan lebih lama dan lebih parah.

Hal ini Bisa Jadi disebabkan Dari beberapa faktor seperti sifat peristiwa traumatis, tingkat Pemberian yang tersedia, Tekanan kehidupan Sebelumnya dan Di ini, kepribadian, dan sumber daya Bagi mengatasinya.

Tanda-Tanda trauma dapat digambarkan secara fisik, kognitif (berpikir), perilaku (apa yang kita lakukan) dan emosional (apa yang kita rasakan). Berikut penjelasannya.

  1. Tanda-Tanda fisik dapat berupa kewaspadaan yang berlebihan (selalu waspada Di tanda-tanda bahaya), mudah terkejut, mudah lelah/lelah, gangguan tidur, dan nyeri serta nyeri Di Umumnya,
  2. Tanda-Tanda kognitif (berpikir) dapat mencakup pikiran dan ingatan yang mengganggu tentang suatu peristiwa, gambaran visual Di suatu peristiwa, mimpi buruk, konsentrasi dan ingatan yang buruk, disorientasi dan kebingungan.
  3. Tanda-Tanda perilaku dapat mencakup penghindaran tempat atau Kegiatan yang mengingatkan Berencana peristiwa tersebut, penarikan diri Di pergaulan dan isolasi, serta hilangnya minat Di Kegiatan normal.
  4. Tanda-Tanda emosional dapat mencakup ketakutan, mati rasa dan keterpisahan, depresi, rasa bersalah, kemarahan dan lekas marah, kecemasan dan panik.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polwan Bakar Suami Ke Mojokerto Disebut Trauma Berat, Kejiwaannya Bakal Dicek