MK memutuskan syarat usia Kandidat kepala Area harus terpenuhi Ke Di penetapan pasangan Kandidat peserta Pemungutan Suara Lokal 2024 Dari Penyelenggara Pemungutan Suara. FOTO/DOK.SINDOnews
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi Untuk pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara Pidana tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Aturantertulis Pemungutan Suara Lokal).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK Merencanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur syarat usia Kandidat kepala Area dihitung Di pelantikan Kandidat terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tidak Merencanakan hal itu, MK sebagai Lembaga Proses Hukum konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah terjadi Hingga Indonesia apalagi MA yang sejajar Didalam MK Untuk lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan Untuk hal-hal tertentu Untuk hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai Didalam konteks yang jelas dan tegas, agar tidak muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy Sesudah Itu merujuk sikap Lembaga Legis Latif dan pemerintah membentuk Panja Untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, Lembaga Legis Latif dan Pemerintah tidak mengikuti arahan MK Lantaran putusannya tidak tegas dan kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan Pemungutan Suara Lokal sudah Didekat dan sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan soal syarat pengusungan Pemungutan Suara Lokal dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus Hingga treatement Didalam caranya masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tidak punya tangan masih bisa hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih analoginya begitu,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Praktisi Hukum Sebut Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK Lantaran Tidak Tegas