Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Foreign Hingga sejumlah Daerah nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menimbang kebutuhan masing-masing Daerah, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Komunitas setempat.
Waktu praktik Praktisi Medis Foreign juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Foreign Lewat Undang-Undang Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Untuk Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Untuk membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Di mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Untuk yang apa yang Hingga Daerah sampai Di ini kami masih Di tanda kutip menunggu respons temen-temen Hingga Daerah,” beber dr Azhar Di ditemui Hingga Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Daerah tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Foreign, ya ngapain,” sambung dia.
Hingga sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Foreign Hingga Indonesia juga Untuk membantu menangani tindakan operasi sejumlah Tindak Kejahatan, yang Pada ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Regu medis Arab Saudi Untuk pasien anak Didalam Penyakit jantung bawaan.
NEXT: Digaji Didalam Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Foreign Masuk RI, Gajinya Didalam Mana? Ini Kata Kemenkes