Pimpinan Wakil Rakyat Periode 2019-2024 berfoto bersama usai mengikuti Diskusi Paripurna Hingga-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Hingga Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARIF JULIANTO
Susunan pimpinan Wakil Rakyat periode 2024-2029 itu diungkapkan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Susunan nama itu tidak berubah bila tak ada hambatan.
“Di PDIP sesuai Di Undang-Undang MD3, insyaAllah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani Untuk kedua kalinya memimpin Wakil Rakyat RI,” kata Said Abdullah Pada ditemui Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Tak hanya itu, Said juga mendengar kabar susunan pimpinan Wakil Rakyat lainnya. Salah satunya Di Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Wakil Rakyat Akansegera dijabat Sufmi Dasco Ahmad.
“Sekelumit tentu Di Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya yang saya dengar Adies Kadir, Di NasDem saya dengar juga ada Saan Mustopa, dan Di PKB mantan ketua komisi 6 Adinda Reza,” katanya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan Wakil Rakyat Akansegera tetap mengacu Di Syarat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Lokasi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa Di periode ini tidak ada perubahan Undang-Undang MD3, Agar pimpinan Wakil Rakyat tentunya mengacu Di Undang-Undang MD3 yang masih berlaku Di Pada ini,” kata Dasco Pada ditemui Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Dasco menegaskan, jabatan pimpinan Wakil Rakyat Akansegera diisi Dari fraksi yang meraih raupan suara terbanyak Hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Ya tentunya kalau melihat Undang-Undang MD3 paket pimpinan itu sudah diatur Di Syarat paket pimpinan Mendominasi satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti Akansegera diusulkan Dari masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” kata Dasco.
Untuk diketahui, Lembaga Negara menetapkan 8 Parpol yang lolos Hingga Legislatif Sebab telah melewati ambang batas minimal Legislatif atau parlementiary threshold sebesar 4%. Urutannya, PDIP memperoleh 25.387.279 suara atau 16,72%; Partai Golkar 23.208.654 suara atau 15,29%; Partai Gerindra 20.071.708 suara atau 13,22%.
Hingga Pangkat keempat ada PKB Di perolehan 16.115.655 suara atau 10,62%; Partai Nasdem 14.660.516 suara atau 9,66%; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 atau 8,42%; Partai Demokrat 11.283.160 atau 7,43 %; dan Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 suara atau 7,24%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Puan Ketua, Wakil Dasco, Adies, Saan, dan Adinda Reza