Bisnis  

Puluhan Ribu Kontainer Sempat Tertahan, Menperin Pertanyakan Isinya

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung soal keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pada 3 bulan. Foto/Dok

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung soal keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pada 3 bulan. Agus mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer Untuk Membahas Keputusan yang tepat guna melindungi industri Di negeri.

Hal itu disampaikan Agus seiring mencuatnya dokumen hasil riviu Sambil Itu Skuat Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah Ke dokumen Perdagangan Masuk Negeri lantaran tidak proper dan komplit. Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda Hingga Area pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar.

“Sebagai pembina industri (saya) Memperoleh kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut. Kami punya kepentingan Sebab kami wajib menyiapkan Keputusan Untuk melakukan mitigasi Produk Internasional apa saja yang masuk Di negeri,” kata Agus, Rabu (10/7/2024).

Agus mengatakan, sudah berkomunikasi Didalam Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani Untuk meminta data Yang Terkait Didalam isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

“Sudah komunikasi (Didalam Sri Mulyani), tapi belum ada respons,” ungkap Agus.

Diketahui, Klaim Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang fokus Ke pembangunan ekosistem Ketahanan Pangan nasional Didalam prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif terbukti omong kosong belaka. Klaim Bapanas tersebut tidak sejalan Didalam dokumen hasil riviu, Sambil Itu Skuat Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri Ke tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.

Di dokumen hasil riviu Sambil Itu Skuat Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah Di dokumen Perdagangan Masuk Negeri yang tidak proper dan komplit Agar menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Hingga Area pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Perdagangan Masuk Negeri yang tidak proper dan complate Agar menyebabkan container yang telah tiba Hingga Area Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” bunyi dokumen itu, dikutip, Selasa,(9/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Puluhan Ribu Kontainer Sempat Tertahan, Menperin Pertanyakan Isinya