Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan

Jakarta

Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan masih menjadi polemik Ke Di Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Didalam Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) Komisi IX.

Wakil Pejabat Tingginegara Kesejaganan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Di ini sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Sebagai melakukan implementasi KRIS BPJS Kesejaganan. Setidaknya ada 2.316 Didalam total 3.176 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Didalam survei update yang kami lakukan Sebagai implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Dari Sebab Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Diskusi kerja bersama Wakil Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).


Kekhawatiran sejumlah pihak Akansegera menurunnya bed occupancy rate (Alat Pembor) atau persentase pemakaian tempat tidur Ke satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Akansegera terjadi ketika penerapan KRIS.

“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Akansegera dilakukan dan Memberi kekhawatiran Akansegera kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku ini tidak Akansegera terjadi,” ujar Dante.

“Alat Pembor Fasilitas Medis itu Ke Lokasi itu Disekitar 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Disekitar 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.

Akan Tetapi, Dante menambahkan masih Akansegera terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini Sebagai menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud Ke Juni 2025.

“Penerapan KRIS Akansegera dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Akansegera ditetapkan Ke 1 Juli 2025. Dari Sebab Itu Setelahnya penetapan, satu hari Lalu kita Akansegera melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Pemerintah, Di Situasi Ini Kemenkes juga Akansegera Memberi Pemberian dana kepada Fasilitas Medis yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesejaganan. Besaran dananya bervariasi Di Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai Didalam kelasnya.

“Sebagai tipe A itu Disekitar Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Lokasi) Sebagai berubah Didalam ruang rawat biasa Dari Sebab Itu KRIS. Sebagai Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.

“Sedangkan Sebagai kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Akansegera kami bantu dan Pemberian tersebut diberikan Melewati DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.

NEXT: Besaran Iuran

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan