Bisnis  

Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa Hingga MK Besok, Tuntut Perundang-Undangan Ciptaker hingga Permendag Perdagangan Masuk Negeri Dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Melakukan Unjuk Rasa serempak Hingga seluruh Indonesia Ke hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Melakukan Unjuk Rasa serempak Hingga seluruh Indonesia Ke hari Rabu, 17 Juli 2024. Unjuk Rasa ini Berencana berlangsung Hingga kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota Hingga berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk Daerah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Berencana berkumpul Hingga Jakarta, Di titik utama Hingga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negeri.

“Jumlah massa Unjuk Rasa diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Ri KSPI yang juga Ri Partai Buruh, Said Iqbal Hingga Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Buruh Tuntut Perundang-Undangan Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Khusus Hingga Jakarta, titik kumpul Unjuk Rasa adalah Hingga bundaran Patung Kuda. Unjuk Rasa Berencana diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Permasalahan yang diangkat Di Unjuk Rasa ini. Pertama, cabut omnibus law Perundang-Undangan Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pemecatan Karyawan, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.

DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali Ke Upah Murah: Perundang-Undangan Cipta Kerja mengembalikan Konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam Kesejajaran buruh Di kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Hingga-outsourcing, Supaya menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Negeri sebagai agen outsourcing.

3. Perjanjian yang Berulang-ulang: Perundang-Undangan Cipta Kerja memungkinkan Perjanjian kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Di aturan Sebelumnya Itu, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa Hingga MK Besok, Tuntut Perundang-Undangan Ciptaker hingga Permendag Perdagangan Masuk Negeri Dicabut