RSPON Siap Terapkan KRIS Pengganti Kelas 1-3 BPJS, Apa Sih yang Berubah?


Jakarta

Direktur Utama Puskesmas Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof Dr dr Mahar Mardjono, dr Adin Nulkhasanah SpS, MARS, menyebut pihaknya siap mengikuti aturan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang nantinya mengganti Syarat kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejajaran. Dirinya menyebut 12 kriteria rawat inap Di KRIS sebetulnya sudah terpenuhi Di RSPON, terkecuali jumlah maksimal pasien Di satu ruangan.

“Sewaktu-waktu kita diperintahkan, kita sudah sesuai, kan kita tadinya kita kelas 3 itu isinya lima, kalau AC sudah sesuai lah kan kita semua kamar berAC, air mandi kelas 3 panas dingin pun ada, kamar mandi Di Di, Karena Itu kelas 3 itu sudah sesuai, hanya tadi yang isinya 5 kita kurangi satu,” terang dia Di ditemui detikcom Di Aula RSPON, Selasa (28/5/2024).

Menyoal kapasitas pasien yang otomatis berkurang, dr Adin menyebut RSPON sudah menyediakan kebutuhan tambahan bed pasien Di tiga tower Terbaru yang Berencana dibangun Di masing-masing 12 lantai.


“Apakah kapasitasnya berkurang? Tentu, Akan Tetapi, kami Lagi membangun gedung sebelah Agar nanti jangan sampai Sebab kehendak KRIS akhirnya kapasitasnya Karena Itu berkurang, Karena Itu susah lagi, kasihan,” sambungnya.

“Karena Itu kapasitasnya nggak kita kurangi tetap, kita sudah mebangun 3 tower Di sebelah 12 lantai,” lanjut dia.

Jumlah penambahan ruangan berkisar 200, tetapi tidak hanya ditujukan Sebagai penanganan pasien akut. Layanan diagnostik dan preventif Di Didepan Berencana ditingkatkan, termasuk kebutuhan Pembelajaran Praktisi Medis spesialis Lewat hospital based, agar ikut mencetak lebih banyak tenaga Praktisi Medis Di spesialis saraf dan otak.

“Layanan diagnostik dan preventif yang Berencana kita kembangkan, Karena Itu nggak hanya yang akut-akut, kalau akut RS lain sudah bisa lah, Agar kita Berencana Membuat layanan preventif, Sebagai mencegah pasien Di luar negeri,” kata dr Adin.

“Tapi nanti Sebagai yang 200 ruangan itu masih tersedia Untuk rujukan-rujukan pasien Di Daerah, nanti itu masih dapat tempat,” jelasnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya Itu, penetapan KRIS secara resmi selambatnya berlaku Di seluruh RS Di 1 Juli 2025 mendatang. Yang Terkait Di manfaat, hingga tarif KRIS Terbaru Berencana dilihat Setelahnya evaluasi Di seluruh RS selesai, dan sudah diterapkan maksimal 30 Juni 2025.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: RSPON Siap Terapkan KRIS Pengganti Kelas 1-3 BPJS, Apa Sih yang Berubah?