Bisnis  

Sah! Destry Damayanti Kembali Bersama Sebab Itu Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia

Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) Sebagai masa jabatan 2024-2029 Ke hari ini. Foto/Tangkapan Layar TV Dewan

JAKARTAPertemuan Paripurna Wakil Rakyat RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) Sebagai masa jabatan 2024-2029 Ke hari ini, Selasa (4/6/2024). Destry terpilih Sesudah Komisi XI Melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI Wakil Rakyat, Fathan Subchi mengungkapkan, bahwa surat Di Ri RI kepada Kepala Wakil Rakyat RI tertanggal 7 Mei 2024 mengusulkan kembali Destry Damayanti. “Ke 3 Juni 2024 telah dilaksanakan fit and proper test Komisi XI Pertemuan internal dan menyepakati pengambilan keputusan musyawarah mufakat Bersama keputusan Destry Damayanti,” kata Fathan.

Adapun, masa jabatan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior Lembagakeuanganpusat periode 2019-2024 sendiri Berencana berakhir Ke 7 Agustus 2024 mendatang. Destry merupakan Kandidat tunggal yang diajukan Ri Joko Widodo (Jokowi) Ke Wakil Rakyat.

Kepala Wakil Rakyat RI Puan Maharani bertanya kepada hadirin sidang yang terhormat: “Apakah hasil laporan Komisi XI diterima?”

Anggota sidang pun menjawab setuju. Bersama Sebab Itu, Destry sah sebagai Deputi Gubernur Senior Lembagakeuanganpusat periode 2024-2029. Baca Juga:Kurs Mata Uang Nasional Ke Kisaran Rp16.000/USD, Bos Lembagakeuanganpusat Perry Warjiyo: Gak Usah Kaget dan Bingung

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas Bersama tanggung jawab dan amanah,” tutup Puan.

Sebelumnya, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Bersama pemerintah kepada Wakil Rakyat RI dilakukan berdasarkan Syarat Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Bersama Undang-Undang No. 4/2003 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Termaktub Di aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Bersama Ri Bersama persetujuan Wakil Rakyat.

(akr)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sah! Destry Damayanti Kembali Bersama Sebab Itu Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia