Bisnis  

Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport

Kepala Negara Jokowi resmi Mengeluarkan izin perpanjangan tambang Freeport. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kepala Negara Joko Widodo ( Jokowi ) resmi Mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melewati aturan tersebut, Jokowi resmi Memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai Didalam masa umur cadangan tambang perusahaan. Akan Tetapi demikian, Freeport harus Memberi saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, Agar kepemilikan Indonesia Di PT Freeport Indonesia menjadi 61% Didalam Pada ini 51%.

Syarat perpanjangan IUPK Freeport termuat Di Pasal 195A dan Pasal 195B Di PP yang telah ditandatangani Dari Kepala Negara Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif Di 30 Mei 2024 tersebut. Di Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Di Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kesepakatan/Perjanjian.

Sesudah Itu Di pasal 195B Ayat 1 dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Di Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk Didalam KK Sebelumnya berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan Sesudah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi Di negeri;
b. Memiliki ketersediaan cadangan Sebagai
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) Dari peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham Mutakhir yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) Didalam total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. Merencanakan upaya peningkatan
penerimaan Bangsa; dan
f. Memiliki komitmen Penanaman Modal Mutakhir paling sedikit Di bentuk:
1. kegiatan Pendalaman lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui Dari Pejabat Tingginegara.

“Perpanjangan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diberikan Di ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diajukan kepada Pejabat Tingginegara paling lambat 1 (satu) tahun Sebelumnya berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi,” demikian bunyi Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3.

Berikutnya Di Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (3), harus dilengkapi Didalam:

a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat Daerah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai Didalam permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
Forumekonomiglobal. neraca sumber daya dan cadangan.

Masih Di Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Pejabat Tingginegara Memberi persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4) serta Pada kinerja Operasi Produksi, Di jangka waktu paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin.

“Pejabat Tingginegara dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi Pada pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4)
serta Pada kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud Di ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin Didalam disertai alasan penolakan,” jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 Di PP yang sama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport