SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Mutakhir

Daftar Isi



Pengendara harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mutakhir jika SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan Ke Satpas terdekat Bersama membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.

SIM merupakan persyaratan wajib dimiliki Dari pengendara kendaraan bermotor. Maka Untuk itu, jika Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.

Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan Sebagai, berikut caranya:

• Surat kehilangan Untuk kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Untuk Puskesmas.

Sesudah persyaratan dokumen dan berkas telah siap, langkah berikutnya adalah mengurus penerbitan SIM Mutakhir Ke Satpas terdekat.

Datangi Satpas terdekat

Sesudah Merasakan surat kehilangan Untuk kepolisian, langkah Lanjutnya adalah Berkunjung Hingga Satpas Ke tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.

Tetapi, jika Anda tidak Memiliki salinan SIM, surat keterangan Untuk kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda Sebelumnya Itu Memiliki SIM.

Tes Kesejaganan

Sebelumnya melakukan pendaftaran, anda Berencana diarahkan Dari petugas Sebagai menjalani tes Kesejaganan. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.

Pemeriksaan Kesejaganan ini tidak memakan banyak waktu, kurang Untuk 15 menit. Proses pemeriksaan Kesejaganan ini dilakukan Ke lokasi Satpas tempat anda mengurus SIM.

Akan Tetapi, anda juga bisa melakukan tes Kesejaganan terlebih dulu Ke puskesmas, klinik, atau Puskesmas Sebelumnya Berkunjung Hingga Satpas dan membuat surat Ahli Kepuasan. Jika anda sudah Memiliki surat keterangan Ahli Kepuasan, anda tidak perlu lagi melakukan tes Kesejaganan Ke Satpas.

Mengurus AKDP

AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Karena Itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik Sebagai mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.

Sebagai mendaftar asuransi ini, anda Berencana dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP Berencana memperoleh santunan jika Merasakan kecelakaan Di berkendara.

Serahkan persyaratan Sebagai pendaftaran

Sebagai mendaftar, anda perlu memenuhi persyaratan seperti surat keterangan Untuk kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jangan lupa Sebagai Memutuskan formulir pendaftaran dan mengisinya Bersama identitas diri yang lengkap.

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, anda dapat langsung menyerahkan Hingga loket pendaftaran dan petugas Berencana segera melakukan pengecekan.

Verifikasi data

Pengambilan foto dan sidik jari

Sesudah proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, Lanjutnya petugas Berencana melengkapi data SIM Bersama foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran Sebagai pengambilan foto.

Tidak ketinggalan juga Sebagai melengkapi SIM Mutakhir anda Bersama tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir Untuk mengurus SIM yang hilang.

Ambil SIM Mutakhir

Sesudah proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda Berencana diminta Sebagai menunggu giliran pengambilan SIM Mutakhir.

Petugas Berencana memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama anda dipanggil petugas.

Biaya pengurusan SIM hilang

Biaya pembuatan SIM hilang sama Bersama biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan Bersama golongan. Hal ini sesuai Bersama Syarat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP).

• SIM A Rp80 ribu
• SIM Bankindonesia Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM Ke Rp30 ribu.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Mutakhir