SIM Indonesia Diakui Di Luar Negeri, Mana Saja?


Korps Lalu Lintas (Korlantas) berharap Sesudah 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui Di luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara Di Indonesia bersinergi Didalam dokumen Bangsa lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Didalam single data Agar lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Di Jakarta, Senin (27/5), dikutip Didalam Di.

“Mudah-mudahan Sesudah 1 Juni 2025 Sebab SIM kita sudah diakui Di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri.

SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku Di beberapa Bangsa terutama Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara. Pengakuan ini berasal Didalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Di 1985 lalu.

Lanjutnya Di 1997, kesepakatan diperluas Di beberapa Bangsa seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Di 1999.

Kendati demikian beberapa Bangsa masih mempunyai Aturan khusus Yang Terkait Didalam hal ini.

Contohnya, Singapura, SIM domestik berlaku Pada 12 bulan Sebelum kedatangan. Jika ingin terus berkendara Di Singapura, pengemudi harus mempunyai SIM lokal Singapura.

Hal serupa terjadi pula Di Malaysia, Sebelum 2018, pemerintah Malaysia menerapkan Aturan Mutakhir mengenai SIM Bagi warga Foreign.

Orang yang Memperoleh SIM Didalam Bangsa Foreign, termasuk SIM Indonesia, dan ingin mengemudi Di Malaysia wajib Memperoleh SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI tidak Memperoleh SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Bagi Merasakan SIM Malaysia Di Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia Di Kuala Lumpur.

Didalam Aturan ini maka warga yang berkendara Di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa membuat SIM Internasional.

SIM Indonesia dapat berlaku Di Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Di Luar Negeri, Mana Saja?