Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan Di grup Whatsapp Yang Terkait Bersama Pembatasan denda Di Kelompok yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Nilai pasal ini menjelaskan apabila Di tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Kelompok dapat dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Di ini memang masih berlaku. Akan Tetapi, ia menuturkan penerapan Pembatasan Bersama aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Bersama teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Di Tempattinggal, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda Hingga Di Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Untuk pelaksanaannya Di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Di beberapa Area melakukan pemasangan stiker Untuk Tempattinggal atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Bersama tujuan Untuk Mendorong perilaku mencegah DBD Di Ditengah Kelompok. Aturan tersebut mulanya berlaku Di Perkara Hukum Hukum DBD Di DKI Jakarta sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Untuk Area Bersama risiko tinggi kenaikan Perkara Hukum Hukum DBD.

“Samping Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Di Perkara Hukum Hukum tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Di tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Pembatasan sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Kelompok Lewat penempelan stiker Di pintu Tempattinggal,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Idr) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Pembatasan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?