Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok


Jakarta

Kepesertaan aktif Jaminan Keadaan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Keadaan Berencana menjadi syarat mengurus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ke masa uji coba tahap awal, Berencana dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh Daerah kepolisian Daerah Ke Indonesia.

Sejumlah Daerah tersebut Ke antaranya Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun mengatakan Sebagai Komunitas yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya Didalam cara mencicil Lewat Langkah BPJS.


“Kita ada Langkah Sebagai menyicil, memang Didalam Langkah penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, Mutakhir bisa aktif. Tapi ini merupakan Pada Didalam mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

“Sebagai Di ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Ke tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.

Diketahui, implementasi aturan ini sesuai Didalam Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang Ke dalamnya mengatur mengenai kewajiban Komunitas menjadi peserta aktif BPJS Keadaan.

Ke kesempatan yang sama, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak Berencana memberatkan Komunitas yang Memperoleh masalah soal kepesertaan aktif JKN.

“Perlu diketahui bahwa Ke tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM Berencana tetap kita berikan,” ujar Faisal.

Artinya, Komunitas yang Memperoleh tunggakan dan sudah terdaftar Berencana mencicil, tetap Berencana dilayani Di pengurusan SIM Kendati mereka belum sepenuhnya melunasi atau Justru Mutakhir mendaftarkan Langkah cicilan.

“Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar Langkah cicilan,” tegas Faisal.

“Karena Itu belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) Sebagai mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik Sebagai mengikuti JKN aktif. Karena Itu Komunitas tidak perlu khawatir,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok