Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Mulai 19 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Iuran Wajib progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

[Gambas:Instagram]

Pemutihan Iuran Wajib kendaraan umumnya digelar pemerintah provinsi buat Memperbaiki pendapatan Lokasi mengingat Iuran Wajib jenis itu kontribusinya besar.

Untuk Komunitas pemutihan seperti ini bisa dimanfaatkan Sebagai menunaikan kewajiban Agar meringankan.

Selain Sumsel, pemutihan Iuran Wajib kendaraan juga diselenggarakan Ke enam provinsi lainnya yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Ditengah, Bengkulu, Aceh dan Bali.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Mulai 19 Agustus