SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima

KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Setelahnya diperiksa, ia Mengungkapkan Memperoleh Putusan 10 tahun ayahnya Di Peristiwa Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

“Putusan Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Bersama keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Pada keluar Bersama Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Di kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kelompok Indonesia atas Peristiwa Pidana Hukum yang menyeret ayahnya.

“Mohon maaf kepada seluruh Kelompok Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Di Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima