Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS

TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS. FOTO/ CNET

JAKARTA – Platform media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) Untuk upaya memblokir undang-undang Mutakhir yang Akansegera berlaku terhadapnya.

Gugatan tersebut diajukan Lantaran undang-undang tersebut Akansegera memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis Hingga China, ByteDance, Sebagai menjual Inisiatif berbagi video populer tersebut Di tahun Didepan. Jika menolak, maka produk tersebut Akansegera dilarang sepenuhnya Hingga AS.

Seperti dilansir Untuk The New York Post, gugatan tersebut diajukan Hingga Lembaga Proses Hukum banding federal Hingga Washington.

Gugatan tersebut meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani Dari Ri AS Joe Biden bulan lalu.

TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika Untuk Inisiatif yang Dikendalikan Musuh, tidak konstitusional.

Dia menambahkan, menjual TikTok Untuk waktu 12 bulan adalah hal yang mustahil.

“Tindakan tersebut Akansegera memaksa penutupan TikTok Di 19 Januari 2025 dan ‘membungkam’ 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform tersebut Sebagai berkomunikasi Bersama cara yang tidak dapat dilakukan Hingga tempat lain,” kata gugatan tersebut.

TikTok meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS dan Menyediakan keringanan Bersama Detail yang Mungkin Saja sesuai sehubungan Bersama klaim gugatan tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus melepaskan kepemilikannya Hingga TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari Sebelumnya masa jabatan Biden sebagai Ri berakhir

(wbs)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS