Bisnis  

Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Menyediakan tanggapannya atas Topik yang beredar Ke Ditengah Komunitas Berencana adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Menyediakan tanggapannya atas Topik yang beredar Ke Ditengah Komunitas Berencana adanya ekstensifikasi cukai, yaitu perluasan atau penambahan jenis Produk Internasional yang Berencana dikenakan cukai sesuai Di Syarat perundang-undangan yang berlaku. Adapun sejumlah Produk Internasional yang disebutkan adalah Rumah, Tiket Pertunjukan Hiburan (Pertunjukan Musik Bunyi), Fastfood, Tissue, Smartphone, MSG, Batubara hingga Deterjen.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pemakai Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Topik Aturan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Untuk kuliah umum Ke ruang lingkup akademik.

“Bahasan Aturan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Ke Peristiwa kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Di Berkelanjutan. Di Sebab Itu, sifat Aturan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Di berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Untuk rangka Bagi Merasakan masukan Di kalangan akademisi,” ujar Nirwala Untuk keterangan resminya Ke Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Nirwala menjelaskan Ke dasarnya kriteria Produk Internasional yang dikenakan cukai ialah Produk Internasional yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Bagi Komunitas atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negeri Bagi keadilan dan Kesejaganan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Pada ini, Produk Internasional yang dikenakan cukai Mutakhir ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Adapun Yang Berhubungan Di wacana optimalisasi penerimaan Negeri Lewat ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Produk Internasional yang Berencana ditetapkan menjadi Produk Internasional kena cukai itu sangat panjang dan Lewat banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Komunitas. “Prosesnya dimulai Di penyampaian Wacana ekstensifikasi cukai Hingga Wakil Rakyat, penentuan target penerimaan Untuk RAPBN bersama Wakil Rakyat, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.

Pemerintah juga sangat hati-hati Untuk menetapkan suatu Produk Internasional sebagai Produk Internasional kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Di minuman berpemanis Untuk kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Untuk APBN, belum Diterapkan.

“Lantaran, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Mengkaji berbagai aspek, seperti Situasi ekonomi Komunitas, nasional, industri, aspek Kesejaganan, lingkungan, dan lainnya. Kami Berencana mendengarkan aspirasi stakeholders, Untuk Kontek Sini Wakil Rakyat dan Komunitas luas,” tegas Nirwala.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC