Bisnis  

Tingkatkan Layanan Publik, Pemda Didorong Kembangkan Pengelolaan BLUD

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Di Negeri ( Kemendagri ) Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Bagi Membuat pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah tersebut dilakukan Didalam mengoptimalkan implementasi BLUD.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan Di Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Menyusun Ide Usaha dan Dana (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2025 Berbasis Kinerja Keuangan Dan Ide Pelayanan’ yang berlangsung Ke Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

Kegiatan tersebut, kata Maurits, penting dan strategis guna menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan Aturan pemerintah Daerah Didalam Aturan pemerintah pusat.

“Kegiatan ini merupakan momentum Bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota Bagi bersinergi agar pelayanan publik dapat Lebihterus semangat, inovatif, produktif, dan Lebihterus trengginas Di Menyediakan produk layanan publik yang bermutu, efektif, optimal, serta berdaya saing tinggi yang tentunya dapat berimplikasi maksimal Bagi terwujudnya Komunitas yang Lebihterus sejahtera,” ujar Maurits Di keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (21/5/2024).

Maurits mengatakan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik Di negeri, Memperoleh tanggungjawab Di sisi pembinaan dan pengawasan Pada segala aspek yang berkaitan Didalam penyelenggaraan pemerintahan Ke Daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD.

Sebab itu, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri Bagi Mendorong serta membantu Pemda Di mengoptimalkan peran BLUD Agar mampu Menyediakan manfaat Di Memperbaiki Kemajuan ekonomi Ke Daerah, Memperbaiki pelayanan, melaksanakan pembangunan dan Memperbaiki Kesejajaran Komunitas.

“Kemendagri Mendorong Pemda Bagi Membuat pengelolaan BLUD sebagai upaya Memperbaiki pelayanan publik Bagi Komunitas. Pasalnya, BLUD Memperoleh berbagai fleksibilitas keleluasaan Di pola pengelolaan keuangan BLUD, yang dapat dioptimalkan Bagi Memperbaiki efektivitas kinerja BLUD. Hal ini sesuai Didalam pengecualian Di Syarat pengelolaan keuangan Daerah yang diatur Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tingkatkan Layanan Publik, Pemda Didorong Kembangkan Pengelolaan BLUD