Bisnis  

Trust but Verify Karena Itu Prinsip Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan Melakukanlangkah-Langkah

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan Melakukanlangkah-Langkah Sebagai Mendorong perekonomian Indonesia, Agar Indonesia bisa keluar Di middle income trap. Foto/Dok

JAKARTA – Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja , Edy Priyono menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan Melakukanlangkah-Langkah Sebagai Mendorong perekonomian Indonesia, Agar Indonesia bisa keluar Di middle income trap Di tahun 2036.

“Salah satu masalah Negeri berkembang adalah kurangnya Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Di negeri maupun luar negeri, Agar perekonomian kita ini Karena Itu terhambat,” jelas Edy Di sambutannya Di Pertemuan koordinasi bersama pemerintah Daerah Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Berbasis Risiko Di Kewenangan Pemerintah Daerah” Di Bandung, 21 Mei 2024.

Pertemuan koordinasi ini dipimpin Dari Edy Priyono dan juga dihadiri Dari 50 orang perwakilan pemerintah setiap Daerah Di Jawa Barat. Edy juga menjelaskan, bahwa penghambat utama Di peningkatan Penanaman Modal Di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, Agar perlu adanya reformasi regulasi Didalam pendekatan Omnibus Law Agar hadirlah Undang-Undang Cipta Kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini Memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah Yang Terkait Didalam kemudahan Melakukanlangkah-Langkah,” ungkap Edy.

Kemudahan Melakukanlangkah-Langkah, menurutnya menjadi spirit Di Undang-Undang Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui Dari Komunitas luas. “Undang-Undang Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan Melakukanlangkah-Langkah itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, Karena Itu ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.

Akan Tetapi, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Ditekankan olehnya bahwa Di Undang-Undang Cipta Kerja prinsipnya harus “trust but verify”.

“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, Lantaran beberapa kali, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.

Dari sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi Ditengah pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, Didalam Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagai perantara Yang Terkait Didalam Aturan dan Situasi pengawasan Di Daerah Yang Terkait Didalam. Hal ini bertujuan Sebagai memonitoring permasalah yang terjadi Di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Trust but Verify Karena Itu Prinsip Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan Melakukanlangkah-Langkah